1.3 Tugas Anggota Koperasi Pasar
1. Tugas Ketua:
a. Mengkonsolidasi atau menyatukan dari emua unsur pengurus. Misalnya: bendahara, sekretaris, karyawan, dan para anggota koperasi.
b. Memutuskan hal-hal yang harus dilakukan oleh organisasi. Misalnya anggota yang meminjam harus ada persetujuan dari manajer melalui ketua. Begitu juga bendahara mengeluarkan uang harus mendapat persetujuan dari ketua.
2. Tugas Manajer
a. Mengola usaha koperasi
b. Melayani simpan pinjam
c. Mendata dan mensurvey
d. Menandatangani hal-hal yang perlu disetujui.
3. Tugas Badan Pengawas
Mengawasi kegiatan pengurus dalam kegiatan organisasi.
4. Tugas Pengurus
Menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan dan disetujui para anggota melalui rapat anggota.
5. Tugas Penasehat
Memberikan saran mengenai kendala-kendala maupun hambatan-hambatan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar