Minggu, 28 November 2010

Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan fungsi Koperasi

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN FUNGSI KOPERASI

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari fungsi koperasi diatas tersebut diatas, akan sulit untuk dicapai apabila tidak dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi . Adapun prinsip koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan. Namun tidak hanya itu saja, seharusnya pemerintah juga ikut berperan dalam jalannya koperasi ini.

Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah:

 memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi

 melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya


 memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Dengan adanya tindakan-tindakan diatas bisa membuat tatanan perekonomian indonesia, khusunya koperasi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Karena peran pemerintah juga sangat berpengaruh dalam memberikan pengertian mengenai koperasi kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar