Minggu, 28 November 2010

Perbedaan Koperasi Pasar dengan Badan Usaha

2. PERBEDAAN KOPERASI PASAR DENGAN BADAN USAHA LAIN

Adapun perbedan koperasi pasar dengan badan atau organisasi adalah sebagai berikut:

 Anggota sebagai pemilik, pemodal, dan pengguna jasa

 Berazaskan azas kekeluarga

 Beranggotakan minimal 20 orang

 Pendiri koperasi pasar adalah para anggota itu sendiri

 Keputusan terdapat pada rapat anggota (keputusan bersama)

 Bunga pinjaman kecil

 Jangka waktu yang diberikan cukup lama

 Keuntungannya untuk menyejahterahkan para anggota.


Badan usaha atau organisasi:


 Pemiliknya adalah orang yang pemilik saham atau investasi paling besar

 Jumlah anggota tidak tertentu

 Bunga pinjaman cukup besar

 Jangka waktu pinjaman yang diberikan lebih singkat

 Keuntungannya sebagian besar untuk pemilik saham mayoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar