Minggu, 28 November 2010

Pokok-Pokok dan Dasar Koperasi

BAB IV
POKOK-POKOK DAN DASAR KOPERASI

1. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI PASAR

Di setiap koperasi pasar mempunyai fungsi dan peranan masing-masing. Dalam koperasi pasar mempunyai beberapa fungsi dan peranan, antara lain yaitu:


• Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Disamping itufungsi utama koperasi pasar yaitu, agar para masyarakat khususnya pedagang pasar tidak menminjam uang kepada rentenir ( lintah darat ).


2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI PASAR
Koperasi pasar mempunyai prinsip-prinsip agar para anggota koperasi melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip koperasi pasar tersebut. Prinsip-prinsip yaitu:

o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi pasar menerima siapapun yang ingin menjadi anggota. set tersebuiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi harus berdasarkan keinginan tanpa unsur paksaan dari siapapun.


o Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Setiap anggota berhak menentukan pilihannya karena masing-masing anggota memiliki hak suara, dan hasil suatu keputusan dilakukan bersama menghargai satu dengan yang lainnya.


o Pengelolaan sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Apabila mendapat laba harus dibagi secara merata dan adil berdasarkan besarnya kontribusi anggota.

o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Apabila anggota koperasi meminjam uang tidak bisa mnelebihi modal yang ada dan harus meminjam sesuai dengan modal yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar