Minggu, 28 November 2010

Pembentukan Koperasi Pasar

BAB II
PEMBENTUKAN KOPERASI PASAR


1. TERBENTUKNYA KOPERASI PASAR

1.1 pengertian koperasi pasar

Sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai koperasi pasar, sebaiknya kita memahami apa pengertian dari koperasi itu sendiri. Pengertian koperasi menurut undang-undang RI No.25 Tahun 1992 ialah, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Koperasi pasar ialah badan usaha yang didirikan, dibentuk, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh pedagang tersebut.

Seharusnya di setiap pasar harus mempunyai koperasi, namun sangat disayangkan dari banyaknya pasar hanya beberapa yang aktif dan berjalan dengan baik.

Adapun contoh pasar di kota Depok yang menerapkan sistem koperasi pasar tersebut ialah:

1. Pasar Agung
2. Pasar Kemiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar