Selasa, 31 Mei 2011

Partai Politik Di Indonesia

PARTAI POLITIK Di INDONESIA
A. Sejarah Partai Politik di Indonesia
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1.Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
2.Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4.Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
5.Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
7.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)


B. PARTAI POLITIK: PENGERTIAN DAN FUNGSI
Sebelum menginjak pada pembahasan tentang peran partai politik dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia, alangkah lebih baiknya jika kita menilik kembali sebenarnya apa arti dan fungsi dasar partai politik tersebut. Partai politik sendiri telah menjadi ciri penting dalam sebuah politik modern. Hampir dapat dipastikan bahwa partai-partai politik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sebuah system politik, baik itu sebuah system politik yang demokratis maupun system politik yang otoriter sekalipun. Sigmund Neumann mengartikan partai politik sebagai organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideology-ideologi social dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.
Dalam Negara demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi; salah satu fungsi ialah sebagai sarana komunikasi politik. Arus informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah., artinya berjalan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kedudukan partai dalam arus ini adalah sebagai jembatan antara “mereka yang memerintah” dan “mereka yang diperintah”.Namun secara garis besar, fungsi-fungsi partai politik adalah sebagai berikut:
1.Fungsi artikulasi kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses peng-input-an sebagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat.
2.Fungsi agregasi kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan public. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “system politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”.
3.Fungsi sosialisasi politik
Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau dengan kata lain untuk membentuk suatu sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4.Fungsi rekrutmen politik
Tujuan partai politik dimanapun mereka berada adalah dalam rangka meraih kekuasaan. Untuk itu, mereka perlu melakukan rekruitmen terhadap pemimpin-pemimpin politik yang mampu menopang kekuasaan yang mereka raih. Prtai politik pastinya akan menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
5. Sebagai sarana control pemerintah
Terdapat dua mekanisme partai politik dalam menyalurkan sikap kritis terhadap pemerintah. Pertama, sikap kritis disalurkan dan dicerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan debat public tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini public sehingga mendapatkan dukungan politis publik.
C. PERAN PARTAI POLITIK DALAM PROSES PEMBUATAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN DI INDONESIA
Seperti kita ketahui bahwa dalam teori system menurut David Easton, terdapat tiga proses yang menjadi saluran bagi terselenggaranya sebuah system, yaitu input, process dan output. Input terdiri dari tuntutan dan dukungan yang datang dari masyarakat, process yang tidak lain adalah proses pembuatan kebijakan, dan output yang berhubungan dengan proses pelaksanaan kebijakan.
eperti kita ketahui, Gabriel Almond dalam teori sistemnya menjelaskan bahwa ada unsur-unsur yang melingkupinya, yaitu adanya kelompok kepentingan (interest group), partai politik, badan legislative, badan eksekutif, brokrasi dan badan yudikatif. Unsur-unsur tersebut melekat pada fungsi input dan output. Fungsi input dalam system ini meliputi berbagai hal, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik. Sedangkan pada fungsi output, terdapat unsur-unsur seperti pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan ajudikasi kebijakan.
Jika kita mencermati lebih lanjut, hal-hal yang terdapat pada fungsi input, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik, hal-hal demikian juga melekat pada fungsi utama partai politik.
Hal itulah yang membuat partai politik merupakan elemen yang begitu penting dalam berjalannya suatu system politik di suatu Negara, tak terkecuali Indonesia. Lebih lanjut lagi, Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan partai politik. Hal itu semakin mempertegas akan besarnya peranan partai politik dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam proses pembuatan kebijakan
Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat besar. Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara di Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan pastinya diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah implementasi dari partai politik yang mengusungnya. Di Indonesia sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1, diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif.
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.
Selain melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara “lobby”.
b. Dalam proses penerapan kebijakan
Partai politik pada dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary) antara masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi pertentangan atau kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat dijembatani oleh partai politik.
Di negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk mengemukakan peendapat bagi warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh menyampaikan kritik kepada rezim yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh Negara mungkin saja tidak sesuai dengan kehendak dari rakyat. Oleh karena itu, partai politik dalam hal ini mulai memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi kontrol terhadap pemerintah, baik melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen atau yang berada di luar parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam parlemen sangat berperan dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di bagian sebelumnya. Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau diperbaiki jika tidak berpihak pada rakyat.
Fungsi partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang berkuasa sebenarnya mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai politik sebagai sarana pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai sarana pembuatan kebijakan.
D. DINAMIKA PROSES PEMBUATAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN DI INDONESIA
a. Orde Lama
Pada periode ini, seperti kita ketahui bahwa pada dasarnya system politik berjalan cukup baik, namun tidak semua berjalan dengan baik, karena ada hal politis dibalik proses pembuatan dan penerapan kebijakannya. Pada masa ini, Soekarno mendominasi dalam pemerintahan. Sebenarnya fungsi input (sosialisasi dan rekruitmen politik) pada masa ini berjalan dengan baik, karena adanya system multipartai yang pada masa ini partai-partai yang ada sedang sibuk dengan penonjolan identitas berupa ideology masing-masing. Pada masa ini ada pula badan legislative berupa KNIP (Komite nasional Indonesia Pusat) yang berfungsi sebagai pengolah tuntutan dari masyarakat.
b. Orde Baru
Tidak jauh berbeda dengan masa orde lama, pada masa ini ada tiga actor yang menonjol, yaitu:
1. Presiden : Presiden Suharto berkuasa atas segalanya, DPR tidak berarti apa-apa.
2Wakil Presiden : bertindak sebagai cadangan presiden.
3.Kabinet : terdiri dari para menteri, berfungsi sebagai pembentuk agenda karena mempunyai departemen sendiri, ikut kemana presiden pergi.
c. Masa Reformasi
Pada masa ini terjadi perubahan sistemik dalam demokrasi, yaitu penghapusan kepemimpinan yang otoriter. Pada masa ini dimungkinkan terjadinya checks and balances jika output tidak sama dengan input.
E. PERGESERAN FUNGSI PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik yang diharapkan bisa bertindak optimal dalam menjalankan perannya sebagai intermediary atau bisa disebut sebagai jembatan antara pemerintah dengan rakyatnya nampaknya mulai menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya. Di Indonesia sendiri, partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada pemerintah berkuasa malahan bergeser fungsi menjadi suatu kendaraan politik yang bertujuan semata-mata untuk bisa memperkaya orang-orang didalamnya saja atau dimanfaatkan sebagian oknum agar bisa menduduki jabatan-jabatan public semata. Padahal masyarakat (modern) lebih melihat politik sebagai proses aktualisasi diri dan kepentingan mereka yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik. Hal ini tentu berdampak besar pada system politik di Negara tersebut, fungsi input yang melekat pada partai politik hanya dianggap sebagai wacana yang tidak wajib untuk dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Akibatnya rakyat harus menanggung dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya sangat tidak sesuai dengan kepentingan dan harapan mereka sebagai rakyat. Hingga pada akhirnya rakyatnya tidak sejahtera, semakin terpuruk, namun malah politisi-politisi kita yang berada di pemerintah, yang diusung oleh partai politik itu menjadi semakin sejahtera bermandikan harta akibat membuat keputusan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
F. KESIMPULAN
Berdasarkan paparan diatas, dapat diketahui bahwa partai politik merupakan salah satu elemen penting dalam system politik di suatu Negara. Terlebih pada proses pembuatan dan penerapan kebijakan. Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik berperan sangat besar, mengingat adanya keterlibatan partai politik di dalam eksekutif, legislative, dan dalam mekanismenya sendiri, yaitu melalui lobby-lobby politik. Dalam proses penerapan kebijakan, partai politik juga mempunyai andil berupa control atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi peran partai politik di Indonesia pada saat ini telah bergeser menjadi kendaraan politik yang dikemudikan oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau partainya semata, bukan kepentingan rakyat, sehingga tak pelak, system politik di dalam Negara tersebut juga mengalami suatu pergeseran sehingga system tersebut tidak berjalan secara optimal.

Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik_di_Indonesia

http://politik.kompasiana.com/2011/05/25/peran-partai-politik-dalam-proses- pembuatan-dan-penerapan-kebijakan-dalam-sistem-politik-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar