DANA PIHAK KETIGA
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari
masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah
maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana
masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank. Hal ini sesuai
dengan fungsi bank sebagai pennghimpun dana dari masyarakat.
Jenis-Jenis Dana Pihak ketiga
Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut system tertentu dari masing-masing bank penerbit. Tabungan merupakan
sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai
cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk
rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya (penarikan dan penyetoran)
dapat dilakukan setiap saat dengan sarana bayar yang menggunakan cek, bilyet
giro, kartu ATM atau dengan cara pemindah bukuan.
Bentuk pembayaran giro “mirip” dengan Cek Tunai dan
seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya. Secara Prinsip
Giro dan Cek Tunai Berbeda, walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang
bisa ditimbulkannya yaitu : Saldo Bank Kosong saat dilakukan kliring. Dalam
Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali oleh penerima
Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal Giro belum
bisa diuangkan.
Deposito
Deposito adalah sejenis jasa yang biasa ditawarkan kepada
masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di
dalamnya tidak boleh ditarik nasabah deposito biasanya lebih tinggi daripada
bunga tabungan biasa. Jenis-jenis deposito :
- Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah simpanan pihak ketiga
dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada
bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka
termasuk deposit on call yang jangka waktunya relative lebih singkat dan dapat
ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
- Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito sering disingkat dengan CD
negotiable Certificate of Deposits adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang
dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam
pasar uang.
- Deposit On Call
Deposit On Call adalah simpanan atas nama (atau
pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah Deposit on call yang besar. Penarikannya
hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah
kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan, misalnya dalam jangka waktu
sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh
nasabah dan bank yang bersangkutan.
Sumber:
Iyor.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar