Senin, 30 April 2012

Dana Pihak Ketiga

DANA PIHAK KETIGA

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai pennghimpun dana dari masyarakat.

Jenis-Jenis Dana Pihak ketiga

Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut system tertentu dari masing-masing bank penerbit. Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan sarana bayar yang menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM atau dengan cara pemindah bukuan.
Bentuk pembayaran giro “mirip” dengan Cek Tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya.  Secara Prinsip Giro dan Cek Tunai Berbeda, walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang bisa ditimbulkannya yaitu : Saldo Bank Kosong saat dilakukan kliring. Dalam Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali oleh penerima Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal Giro belum bisa diuangkan.

Deposito
Deposito adalah sejenis jasa yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Jenis-jenis deposito :
  • Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relative lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
  • Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito sering disingkat dengan CD negotiable Certificate of Deposits adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
  • Deposit On Call
Deposit On Call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah Deposit on call yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan, misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.



Sumber:
Iyor.wordpress.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar