SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Pendahuluan
Kebutuhan
masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat
seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda
tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan
pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia
selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan
tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.
Kliring menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan dan penanganan kegagalan.
Salah satu
mekanisme dalam sistem pembayaranadalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau
data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jenis
Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat
Anda
Lakukan
Transaksi kliring
yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet
(menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer
kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan
dikirim oleh bank
melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan
Nominal
1. Nilai nominal
warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai
nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia
dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk
transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi
di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke
atas harus
dilakukan melalui
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.
* Penjelasan
mengenai Sistem BI-RTGS terdapat
pada leaflet
terpisah
Manfaat
Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI?
1. Mendapatkan
pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat
alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Siapakah
Penyelenggara Dan Peserta Kliring?
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh
persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di
suatu wilayah
kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat
menjadi peserta dalam SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank
Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat
kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan
komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada
nasabah dalam bertransaksi.
Audit
Terhadap SKN
Untuk memberikan
rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan
dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT
auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam
SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga
telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop
hole yang mungkin dapat dimanfaatkan
oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
Intercity
Clearing
Dalam sistem
kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG
yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda
terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar