Minggu, 28 November 2010

Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan fungsi Koperasi

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN FUNGSI KOPERASI

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari fungsi koperasi diatas tersebut diatas, akan sulit untuk dicapai apabila tidak dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi . Adapun prinsip koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan. Namun tidak hanya itu saja, seharusnya pemerintah juga ikut berperan dalam jalannya koperasi ini.

Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah:

 memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi

 melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya


 memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Dengan adanya tindakan-tindakan diatas bisa membuat tatanan perekonomian indonesia, khusunya koperasi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Karena peran pemerintah juga sangat berpengaruh dalam memberikan pengertian mengenai koperasi kepada masyarakat.

Citra Koperasi

CITRA KOPERASI

Saat ini banyak berbagai jenis koperasi, diantaranya koperasi pelajar, pedagang, pelayan, petani , pasar dan masih bnayk lainnya. Namun keberadaan koperasi - koperasi tersebut kurang mencerminkan hasil dari manfaat dari koperasi itu sendiri.

Adapun tujuan dari koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tidak begitu jelas apa yang menyebabkan keberadaannya tidak begiitu berperan dimata masyarakat sekitar. Menurut pendapat saya setelah mengamati contoh salah satu jenis koperasi, yaitu koperasi pasar.

Beberapa hal yang menyebabkan citra koperasi tidak baik dimasyarakat adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya kesadaran manfaat dari adanya koperasi
2. Adanya pihak-pihak yang melanggar peraturan dari koperasi
3. Kurangnya pengawasan khususnya dalam urusan keuangan, simpan pinjam, dan lain-lain
4. Kurangnya kerjasama maupun hubungan baik antar sesama anggota koperasi
5. Tidak adanya kejujuran maupun rasa tanggung jawab
6. Dan masih banyak lain sebagainya

Adapun beberapa hal yang seharusnya dilakukan untuk menciptakan citra koperasi menjadi lebih baik lagi adalah:

1. Menyadari manfaat maupun pentingnya keberadaan dari koperasi itu sendiri
2. Memahami peraturan-peraturan yang ada dalam menjalankan kegiatan koperasi
3. Melakukan pengawasan dalam urusan khususnya keuangan
4. Menjaga hubungan sosial yang baik antar sesama
5. Jujur, terbuka, dan mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi merupakan beberapa yang bisa mamajukan koperasi.

Pendahuluan (Latar Belakang)

BAB I

PENDAHULUAN


1. Latar Belakang


Kehadiran koperasi di negeri ini memiliki sejarah yang sangat panjang. Dengan garis start 1986, koperasi Indonesia tumbuh dan bergerak melintas berbagai zaman. Sejak pertama kali dihadirkan, koperasi sudah menyandang harapan besar untuk memainkan peran strategisnya dalam mendongkrak kesejahteraan rakyat. Di sini saya tidak membicarakan tentang koperasi secara umum, melainkan akan membahas mengenai koperasi pasar secara khusus.

Faktanya, secara umum dan khusus koperasi pasar memang memperlihatkan otot perkasanya sebagai badan usaha yang mensejahterahkan orang banyak.

Padahal, kehadiran koperasi pasar di negeri ini sudah sangat lama. Namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang keberadaan, fungsi, dan peranan koperasi pasar itu sendiri. Selain itu citra koperasi pasar dikalangan masyarakat kurang baik, karena salah satu faktor yang sangat mencolok, yaitu banyak anggota koperasi yang menyelewengkan dana.

Disamping itu banyak hal-hal yang membuat koperasi pasar tersebut tidak berjalan dengan lancer. Akibatnya banyak masyarakat khususnya para pedagang dipasar tidak mau ikut serta menjadi anggota koperasi pasar.

Dalam penulisan ini saya akan mengambil sebuah contoh pasar tepatnya Pasar Agung yang berada di Kota depok. Dimana di dalam pasar tersebut mereka menerapkan sistem koperasi pasar yang cukup baik berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan dibandingkan dengan pasar-pasar yang ada di kota Depok lainnya.

Pembentukan Koperasi Pasar

BAB II
PEMBENTUKAN KOPERASI PASAR


1. TERBENTUKNYA KOPERASI PASAR

1.1 pengertian koperasi pasar

Sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai koperasi pasar, sebaiknya kita memahami apa pengertian dari koperasi itu sendiri. Pengertian koperasi menurut undang-undang RI No.25 Tahun 1992 ialah, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Koperasi pasar ialah badan usaha yang didirikan, dibentuk, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh pedagang tersebut.

Seharusnya di setiap pasar harus mempunyai koperasi, namun sangat disayangkan dari banyaknya pasar hanya beberapa yang aktif dan berjalan dengan baik.

Adapun contoh pasar di kota Depok yang menerapkan sistem koperasi pasar tersebut ialah:

1. Pasar Agung
2. Pasar Kemiri

Struktur Organisasi

1.2 Struktur Organisasi

Untuk mengetahui kinerja koperasi tersebut, dibawah ini saya gambarkan contoh struktur organisasi dari Pasar Agung.


STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI ” SERBA USAHA AGUNG”

Tugas Anggota Koperasi Pasar

1.3 Tugas Anggota Koperasi Pasar

1. Tugas Ketua:

a. Mengkonsolidasi atau menyatukan dari emua unsur pengurus. Misalnya: bendahara, sekretaris, karyawan, dan para anggota koperasi.

b. Memutuskan hal-hal yang harus dilakukan oleh organisasi. Misalnya anggota yang meminjam harus ada persetujuan dari manajer melalui ketua. Begitu juga bendahara mengeluarkan uang harus mendapat persetujuan dari ketua.

2. Tugas Manajer

a. Mengola usaha koperasi

b. Melayani simpan pinjam

c. Mendata dan mensurvey

d. Menandatangani hal-hal yang perlu disetujui.


3. Tugas Badan Pengawas

Mengawasi kegiatan pengurus dalam kegiatan organisasi.

4. Tugas Pengurus

Menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan dan disetujui para anggota melalui rapat anggota.

5. Tugas Penasehat

Memberikan saran mengenai kendala-kendala maupun hambatan-hambatan yang ada.

Keanggotaan Koperasi

2. KEANGGOTAAN KOPERASI


2.1 Syarat Umum

Syarat Umum kenaggotann Koperasi pasar antara lain:

1. Pedagang Pasar Agung dan UKM kota Depok
2. Bersedia untuk mengembangkan dan memajukan KPPSU “ Agung “
3. Bersedia untuk mengetahui tentang berkoperasi
4. Mengerti peraturan-peraturan maupun prinsip-prinsip yang tertuang dalam anggaran dasar yang ada di KPPSU “ Agung “
5. Mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di KPPSU “ Agung “





2.2 Syarat Khusus

Syarat khusus keanggotaan koperasi pasar antara lain:

1. Mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota KPPSU ” Agung ” yang telah disediakan
2. Menyediakan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) satu lembar.
3. Menyediakan foto terbaru ukuran 2x3 (dua lembar).
4. bersedia untuk bertemu dan bersilahturahmi dengan pengurus
5. Pengurus berhak menentukan dan memutuskan penerimaan / menolak calon anggota menjadi anggota KPPSU “ Agung “.
6. Calon anggota yang diterima menjadi anggota KPPSU “ Agung “ bersedia membayar simpanan pokok Rp 20.000 dibayar sekali. Membayar simpanan wajib Rp 2000 per hari dan untuk buku kenggotaan dan kartu tanda Annggota / KTA Rp10.000
7. Anggota menandatangani dan cap jempol kiri pada buku keanggotann KPPSU
8. “ Agung “ yang telah