JASA-JASA PERBANKAN
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Pengertian Jasa Bank
Jasa bank
adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu
lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga
yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan
kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :
1.TRANSFER DALAM NEGRI
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil
inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan
kepada nasabah (transfer)
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang
lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi
perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan
ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat
hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan
amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2.INKASO DALAM NEGRI
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik
perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat
berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar
setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain
(dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
3.SURAT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT )
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah
berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis :
1.Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC
tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi
advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
2.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4.loyal kepada bank.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia
dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
1. Depository Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang
bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.
2. Non Depository Correspondent
Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang
disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
3. One Side Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan
suatu rekening.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai
pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang
garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh
kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi
kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C
yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta
penegasan status dokumen tersebut.
5.Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak
sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan
padanya.
Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau
adanya barang-barang.
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar
utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas
akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman
daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang
timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi
applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu
L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan
hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat
pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh
karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang
dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama
jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar,
mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan
syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun
demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan
bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu
bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual
memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank.
Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed
L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau
kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan
hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau
lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui
pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli
dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang
bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran
atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan
diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang
disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang
dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering
terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun
jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti
yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar
pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar
kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan
dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat
melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban
lain itu.
Proses dan langkah-langkah L/C:
1.Negosiasi jual beli
2.Pembeli mengajukan LC
3.Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.LC ditujukan kepada bank penerus
6.Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.Produsen mengirim barang
8.Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya
meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi
perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui
advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
4. SAVE DEPOSIT BOX
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga
dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan
nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara
bersama-sama.
Jasa perbankan
Jasa
perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana,
baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak
langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang
kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang ( transfer )
- Jasa penagihan
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman dan
pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.
Sumber: