Istilah
“perusahaan” sebelumnya terbentuk dengan istilah “perdagangan”. Pada KUHD pasal-pasal 2
sampai 5 (lama) KUHD diuraikan bahwa istilah “perdagangan” telah dihapus,
diganti dengan istilah “perusahaan”. Jika pengertian perdagangan dapat
ditemukan dalam pasal-pasal KUHD tersebut , sebaliknya pengertian “perusahaan”
tidak terdapat dalam KUHD. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh pembentuk
undang-undang, tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, agar pengertian
perusahaan dapat berkembang baik sesuai dengan gerak langkah dalam lalu-lintas
perusahaan sendiri. Terserah pada ilmiah dan juriprudensi tentang perkembangan
selanjutnya.
Mengenai
pengertian perusahaan ini dalam ilmiah terdapat beberapa pendapat, yang penting
diantaranya ialah :
- menurut pemerintah Belanda, yang pada waktu membacakan “memorie van
toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandle” di muka
Parlemen, menerangkan bahwa yang disebut “perusahaan” ialah keseluruhan
perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan
terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi
diri sendiri);
- menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan
penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini
Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
- menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya
perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan
segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang
perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan
Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian
perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut
Polak cukup dua unsur.
Secara umum perusahaan
merupakan suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau
jasa. Hal ini disebabkan karena kebutuhan manusia tidak bisa digunakan
secara langsung dan harus melewati sebuah proses di suatu
tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah tempat melakukan proses
sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Etika bisnis dalam
perusahaan
Istilah “Etika bisnis”
dalam ketentuan yang diatur oleh hukum merupakan standar yang lebih tinggi
dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan
bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hukum.
Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Menurut Von der Embse
dan R.A. Wagley (Advance Managemen Journal (1988)
Ada tiga pendekatan
dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena
itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang
harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan
hak orang lain.
- Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak
adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan
ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang
sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini
bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan
baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
- Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik
intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu
meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi
prinsip kebebasan berniaga
- Mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri,
tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan
balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya
melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain
sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai
perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika
bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan
bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan
yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang
karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling
berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin
harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan
penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang
terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi
yakni dengan cara :
- Menuangkan
etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
- Memperkuat
sistem pengawasan
- Menyelenggarakan
pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ciri Bisnis yang Beretika
Berdasarkan hasil
diskusi kelompok dalam mata kuliah etika bisnis dapat disimpulkan mengenai
Ciri-Ciri Bisnis yang beretika yaitu:
1. Tidak merugikan siapapun
2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
5. Mempunyai surat izin usaha
Dasar dasar menjadikan
etika bisnis saat ini diperlukan
1. Para Pelaku
Bisnis dituntut Profesional
2. Persaingan
semakin tinggi
3. Kepuasan
konsumen faktor utama
4. Perusahaan
dapat dipercaya dalam jangka panjang
5. Mencegah
jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil
keputusan.
Sikap Bisnis
Ditunjukan Dalam Hal
-Intergrity :
Bertindak jujur & benar
-Manner :
Tidak Egois
-Personality :
Kepribadian
-Aparance :
Penampilan
-Consideration
: Memahami sudut pandang lain dalam berfikir selama berbicara.
Etika Bisnis
Dlm Penggunaan Hak Milik Intelektual :
1.Hak Cipta : Pencipta / penerima hak untuk mengumumkan
ciptaannya.
2.Hak Paten :
Negara ; penemuan teknologi
3.Hak Merek :
Tanda , gambar, tulisan, pembeda barang & jasa.
Bisnis ;
“Business” ; Kegiatan Usaha.
Bisnis ;
Kegiatan yang bertujuan mengutamakan keuntungan dengan memperhitungkan rugi laba,
mengutamakan What I Have To Get , Not What I have To Do.
Kegiatan
Bisnis Di Kelompokan Dalam 3 Bidang :
1.Kegiatan
Perdagangan : jual-beli
2.Bisnis dalam
arti kegiatan industri
3.Bisnis dalam
arti kegiatan jasa-jasa.
Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis
yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling
menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap
menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam
organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih,
tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol
diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan,
menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan
meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah
menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan.
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur
adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku
jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan
masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah
bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan
baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk
mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang
lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai
pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh
subur di banyak perusahaan.
Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak
pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga
pengusaha yang sangat ekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun
usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen
organisasi yang baik. Akibatnya, pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang
bangkrut.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk
menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat
curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat
menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Banyak
perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja
keuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi
strategik yang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21
perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan
laporan keuangannya (not avaliable).
Tingkat
perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam
jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka
kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja
keuangannya.
Hal ini terjadi akibat
manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga
terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan,
keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan
kompetisi.
”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan
fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus
Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada
akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses
fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk
pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap
biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”.
Kasus lainnya, terjadi pada produk
minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin
lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh
karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya
secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat
meningkatkan kinerja keuangannya,”.
Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik
secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan
orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan
32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya
dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan
membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik.
Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif,
proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang
mendukung,”.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan
sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi
kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu
bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada
yang bersangkutan.
Upaya
yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi
antara lain:
- Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas
segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan
bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap
melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan
pendapat.
- Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja
jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
- Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
- Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku
organisasi.
“Etika bisnis, selanjutnya disingkat EB, merupakan etika khusus (terapan)
yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat. Sebagai cabang filsafat
terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia yang mempunyai
profesi di bidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, etika bisnis dapat
dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika
dibidang hubungan ekonomi antar manusia”
Secara terperinci, Richard T.de George menyebut bahwa
etika bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
1. penerapan prinsip-prinsip umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan
prinsi-prinsip etuka bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu
keputusan atau tindakan yang diambil dalam dunia bisnis secara moral dapat
dibenarkan atau tidak. Dengan demikian etik bisnis membantu pra pelaku bisnis
untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis.
2. etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada
dunia bisnis, tetapi juga metaetika. Dalam hubungan ini, etika bisnis mengkaji
apakah perilaku yang dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada
organisais atau perusahaan bisnis. Selanjutnya etika bisnis menyoroti apakah
perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak.
3. bidang telaah etika bisnis menyangkut pandangan – pandangan mengenai bisnis.
Dalam hal ini, etika bisnis mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan
sistem ekonomi publik pada khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak
milik, dan persaingan.
4. etika bisnis juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi
perusahaan multinasional, jaringan konglomerat internasional, dan lain- lain.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk
menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business.
Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis
yang baik (etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang
mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau
citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat.
Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya membawa serta
tanggungjawab etis bagi pelakunya
Etika Bisnis adalah seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika
untuk mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks. (Weis) .
Etika Bisnis merupakan studi mengenai bagaimana norma moral personal
diaplikasikan ke dalam aktivitas dan tujuan perusahaan (Laura Nash).
Sumber: http://andreassetiadi.blogspot.com/2011/10/etika-bisnis-dalam-perusahaan.html